Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk memperluas kawasan penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor di sejumlah ruas jalan protokol di ibu kota.

"Memang kami ingin memperluas kawasan pelarangan sepeda motor, namun perluasan itu hanya akan dilakukan di jalan-jalan protokol," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, jalan protokol dipilih karena angkutan umum yang melintas di sepanjang jalan itu dinilai sudah memadai seperti yang telah diterapkan di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

"Pada intinya, kami perluas kebijakan ini karena ingin mendorong masyarakat agar meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum. Apalagi, di sepanjang jalan protokol itu sudah ada bus Transjakarta," ujar Basuki.

Meskipun demikian, dia mengakui penerapan kebijakan tersebut di jalan-jalan protokol masih belum dapat dilakukan sepenuhnya.

Misalnya, di jalan protokol yang juga merupakan Koridor I Transjakarta, yaitu Jalan Jenderal Sudirman hingga Kota Tua, kebijakan pelarangan sepeda motor tidak diberlakukan secara penuh di sepanjang ruas jalan itu.

"Karena prinsip kami adalah melarang sepeda motor untuk melintas di kawasan yang sudah dilalui angkutan umum, terutama bus Transjakarta, dan bus tingkat atau bus gratis," tutur Basuki.

Dia mengungkapkan jalan-jalan lain yang tidak dapat diberlakukan kebijakan tersebut, diantaranya Jalan Angkasa dan Jalan Garuda di kawasan Kemayoran karena belum ada kajiannya.

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya telah menerapkan kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember 2014.

Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut sehingga para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Pewarta: Rr Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015