Karawang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengusut peralihan rekening dana deposito milik pemerintah daerah setempat senilai Rp50 miliar dari Bank Jabar Banten ke Bank Rakyat Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kepala Seksi Intel Faisol mengatakan, peralihan rekening dana deposito milik Pemkab Karawang dari BJB ke BRI diduga bermasalah. Sebab, lembaga keuangan penyimpanan kas daerah ialah BJB.

Ia mengaku kini tengah melakukan pengumpulan data-data dan informasi seputar dana deposito milik Pemkab Karawang yang disimpan di BRI. Sebab, kini belum bisa disimpulkan apakah peralihan dana deposito itu melanggar hukum atau tidak.

"Apakah ada atau tidak perbuatan pidana korupsinya, kami masih mengumpulkan dokumen pendukung untuk memastikan hal itu," katanya, saat dihubungi di Karawang, Minggu.

Ia mengakui ada beberapa pihak yang mendesak lembaganya untuk segera melakukan pengusutan dana deposito milik Pemkab yang dialihkan dari BJB ke BRI.

Tetapi ditegaskan, pemeriksaan tidak bisa dilakukan tanpa didukung alat bukti yang cukup. Karena itu, pihaknya kini masih tahap pengumpulan data.

Jika pihaknya menemukan adanya indikasi perbuatan pidana, tentunya proses pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Kejari Karawang juga tidak akan ragu menghentikan proses pemeriksaan jika memang tidak menemukan bukti awal perbuatan pidana.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang Hadis Herdiana mengatakan, pengalihan dana deposito milik pemerintah daerah senilai Rp50 miliar dari BJB ke BRI sesuai prosedur.

"Tahapan untuk pengalihan dana deposito itu sudah kami lakukan sejak sekitar setahun lalu. Bahkan di BRI, rekeningnya atas nama pemerintah daerah," katanya.

Untuk memperkuat pengalihan rekening dana deposito dari BJB ke BRI tersebut, dilakukan perjanjian kerja sama antara Pemkab Karawang dengan BRI.

Ia membantah jika pengalihan dana deposito dinilai sebagai bagian dari pemindahan kas daerah milik Pemkab Karawang. Sebab kas daerah hanya disimpan di BJB, dan untuk yang di BRI, itu hanya dana deposito dan sewaktu-waktu bisa ditarik.

Diantara tujuan pengalihan dana deposito itu, untuk memaksimalkan pelayanan ataupun pendapatan Pemkab Karawang. Dengan begitu, masyarakat yang akan membayar PBB tidak perlu antre karena kantor cabang BRI ada di setiap kecamatan.

Ia juga menyatakan, dana deposito di BRI dimaksudkan untuk menambah kas daerah dari pendapatan bunga. Di BRI bunga lebih tinggi dibandingkan dengan BJB.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015