Jakarta (ANTARA News) - Deklarasi ekspor yang ditetapkan pemerintah sebagai alternatif pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tak bisa meloloskan barang ekspor ke Australia dan Uni Eropa.

"Deklarasi Ekspor tidak diakui untuk barang ekspor ke Australia dan UE karena ada pasal pada aturan Kementerian Perdagangan yang menyatakan Deklarasi Ekspor berlaku ke semua negara kecuali Australia dan Uni Eropa," ujar Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia Soenoto saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Seonoto mengatakan, pasal tersebut mengganggu ekspor barang berkomponen kayu ke kedua negara tersebut, sehingga banyak pengusaha yang menunda ekspor barangnya hingga ada kejelasan dari pemerintah.

Menurutnya, kedua negara tersebut pada dasarnya tidak mempermasalahkan Deklarasi Ekspor yang perlu dibuat para pengusaha hilir kayu yang ingin mengekspor produknya, yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kedua negara itu tidak masalah soal Deklarasi Ekspor. Mereka juga tidak meminta SVLK. Jadi, yang menghambat itu hanya pasal pada peraturan itu saja," kata Soenoto.

Ia menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel untuk membahas hal tersebut dan menurutnya, Mendag menyambut dengan tangan terbuka.

"Mendag sangat mendukung para pengusaha, sehingga kabarnya pasal tertebut akan direvisi, sehingga ekspor ke kedua negara itu bisa dilakukan dengan Deklarasi Ekspor," ujar Soenoto.

Menurut Soenoto, jika hingga akhir Januari peraturan ekspor barang yang mengandung kayu ke kedua negara tersebut masih terhambat, maka diperkirakan ekspor akan turun 8-10 persen.

"Kami berharap secepatnya bisa diatasi secepatnya, sehingga bisa memperlancar ekspor dan tidak terjadi penurunan pada akhir Januari," kata Soenoto.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015