Kita dukung KPK memberantas korupsi, kalau perlu seluruh jenderal mereka tangkapin kalau benar benar punya bukti,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menganggap penetapan tersangka Calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu cepat.

"Hukum itu ada prosesnya, kita lihat kasus Djoko Susilo ada prosesnya, dia diperiksa sebagai saksi dulu baru setelah itu ditetapkan jadi tersangka," kata Pane di Jakarta, Jumat.

Pane mengatakan, IPW menyayangkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK yang terkesan terburu-buru. Menurut dia, penetapan tersangka tersebut tidak profesional, cenderung otoriter dan diktator.

Ia berpendapat, KPK berani menetapkan status tersangka untuk Budi karena telah didukung ramai-ramai oleh masyarakat.

Kendati demikian, IPW tetap mendukung KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kita dukung KPK memberantas korupsi, kalau perlu seluruh jenderal mereka tangkapin kalau benar benar punya bukti," katanya.

KPK menetapkan Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi yang mencurigakan sejak 12 Januari 2015.

Dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komjen Pol Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015