Jakarta (ANTARA News) - Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu enggan mengungkap mengenai perkara yang menjerat rekannya, Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Inspektur Jenderal (Pol) Budi Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah.

"Saya capek sekali, saya capek. Tolong tanya ke penyidiklah biar bagus. Saya sudah capek sekali capek sekali," kata Syahtria seusai diperiksa oleh penyidik KPK selama sekitar 9 jam di gedung KPK Jakarta, Senin.

Syahtria yang mengenakan jaket hitam dan tampak ditemani oleh seorang rekannya itu segera masuk ke mobil Toyota Yaris silver bernomor polisi B 1251 WFW.

Pria yang saat ini menjadi pengajar di Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol itu diduga 13 kali mentransfer total senilai Rp1,5 miliar ketika masih menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.

Syahtria sudah dicekal sejak 14 Januari 2015 bersama tiga orang lainnya yaitu Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; dan asisten pribadi Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara.

Selain Syahtria, seharusnya ada dua saksi lain yang diperiksa pada hari ini, tapi keduanya tidak hadir yaitu Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha.

"Brigjen Pol Herry Prastowo sedang bertugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik sedangkan Kombes Pol Ibnu Isticha tidak ada keterangan yang diterima penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015