New York (ANTARA News) - Majelis Umum PBB pada Jumat mengesahkan enam resolusi tentang Palestina dan Timur Tengah yang didukung oleh sebagian besar anggota PBB, termasuk Indonesia, namun ditolak Amerika Serikat (AS) dan Israel. Berdasarkan hasil voting yang diikuti lebih dari 170 negara, Majelis Umum (MU) menegaskan bahwa PBB tetap bertanggung jawab terhadap penyelesaian Palestina; meminta Palestina dan Israel untuk menjaga gencatan senjata yang digagas Palestina pada 26 November 2006; serta mengatakan bahwa penyesaian masalah Palestina adalah jantung pemecahan konflik Arab-Israel. Dalam sidang yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, enam resolusi disahkan, yaitu tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina; Dataran Tinggi Golan; Yerusalem; Hak-hak Paten Penduduk Palestina Terhadap Wilayah Palestina; Pembagian Hak-hak Palestina; serta Program Informasi Khusus tentang Masalah Palestina oleh Departemen Informasi Publik-Majelis Umum PBB. Indonesia menyatakan mendukung pengesahan keenam resolusi, sementara AS dan Israel beserta beberapa negara lainnya menolak seluruh resolusi. Resolusi soal Penyelesaian Damai Masalah Palestina, misalnya, didukung oleh 157 negara, ditolak oleh 7 anggota (AS, Australia, Israel, Marshall Islands, Mikronesia, Nauru dan Palau) dan dinyatakan abstain oleh 10 negara. Untuk Resolusi tentang Dataran Tinggi Golan-Suriah, 107 negara menyatakan mendukung, 6 menolak (AS, Kanada, Israel, Marshall Islands, Mikronesia, Palau) dan 60 abstain; sementara tentang Yerusalem 157 mendukung, 6 menolak (AS, Israel, Marshall Islands, Mikronesia, Nauru, Palau) dan 10 abstain. Resolusi MU-PBB tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina antara lain menegaskan permintaan terhadap Israel untuk mundur dari wilayah Palestina yang didudukinya sejak tahun 1967. Resolusi itu juga menekankan pentingnya keamanan penduduk sipil di seluruh wilayah Timur Tengah dan mengutuk semua aksi kekerasan dan teror terhadap warga sipil di kedua pihak yang bertikai, termasuk pemboman bunuh diri, pembunuhan sewenang-wenang serta penggunaan kekerasan. Sebelumnya dalam debat sidang Majelis Umum yang juga berlangsung pada Kamis di Markas Besar PBB, New York, (30/11) Indonesia menyatakan sudah saatnya masyarakat internasional melakukan langkah-langkah maju dalam upaya menyelesaikan masalah Palestina. Dalam sidang tersebut, Indonesia yang diwakili Arif Havas Oegroseno, juga menekankan bahwa satu-satunya jalan untuk mengakhiri konflik berkepanjangan Israel-Palestina adalah dengan berdirinya dua negara, yaitu Palestina dan Israel, secara berdampingan dengan batas-batas wilayah sah yang diakui oleh dunia internasional.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006