Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan bahwa pelaporan-pelaporan yang ditujukan kepada empat pimpinan lembaga penegak hukum tersebut sulit dibantah terkait dengan penetapan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK.

"Laporan-laporan pidana yang ditujukan kepada seluruh pimpinan KPK ini adalah tujuan-tujuan untuk mengkriminalisasi dan sulit dibantah tidak ada hubungannya dengan penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka," kata Abraham dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Diketahui bahwa tiga orang pimpinan KPK sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, sedangkan satu orang bahkan sudah menjadi tersangka.

"Laporan-laporan pidana yang berkaitan dengan pimpinan KPK baik yang sedang atau sudah menimpa Bambang Wijojanto, kemudian laporan pidana yang ditujukan kepada Adnan Pandu Praja, pak ZN (Zulkarnain) bahkan juga saya saat ini, sulit dibantah bahwa itu erat hubungannya dengan penetapan BG sebagai tersangka," tegas Bambang.

KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 pada 13 Januari 2015.

Pasca penetapan tersebut, Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) karena menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Penangkapan itu dilakukan sebagai kelanjutan laporan yang dibuat pada 19 Januari 2015 oleh anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. Sugianto adalah calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.

Abraham juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo di laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.

Yusuf selanjutnya menyatakan bahwa pelaporan itu pun berdasarkan pengakuan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Selanjutnya Adnan Pandu Praja dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Sedangkan pada 28 Januari, Zulkarnain dilaporkan ALiansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.

Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur Jawa Timur Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Suyono.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015