Masih banyak ditemukan beberapa permasalahan yang ada dalam undang-undang Pilkada, dan ini harus segera diselesaikan,"
Jakarta (ANTARA News) - Amggota DPR Ade Komarudin menyarankan agar segera merevisi beberapa undang-undang tentang Pilkada langsung yang masih banyak permasalahan.

"Masih banyak ditemukan beberapa permasalahan yang ada dalam undang-undang Pilkada, dan ini harus segera diselesaikan," kata Ketua Frkasi Partai Golkar DPR itu ketika berdiskusi politik di Jakarta, Rabu.

Ia berpendapat, materi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada langsung, materinya masih banyak yang perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang.

"Perlu relevansi supaya tidak ada kesalahan dalam menerapkan peraturan dari undang-undang, zaman juga berubah," katanya.

Beberapa pasal yang bermasalah menurut Ade yaitu pada pasal 37 tentang tahapan penyelenggaraan yang terlalu lama.

Dalam aturan tersebut calon selama enam bulan diminta untuk mengumpulkan persyaratan, ia berpendapat sebaiknya tiga bulan saja sebelum bakal calon mendaftarkan diri.

Kemudian pasal 38, tentang uji publik, sebaiknya uji publik dilaksanakan oleh partai politik dari calon berasal, sehingga mempersingkat waktu lebih efisien.

Selanjutnya, pada pasal 40 terdapat aturan calon berpasangan, namun kenyataannya banyak yang tidak berpasangan.

Pada pasal 168 jumlah wakil boleh lebih dari satu, tergantung rasio penduduk daerah tersebut, menurutnya hal itu akan menimbulkan banyak masalah dan tidak efisien.

Kedepannya, ia berharap supaya revisi dilakukan untuk mempermudah proses pemilihan, sehingga bisa benar-benar mengurangi kemungkinan konflik.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015