Harus dihormati karena (praperadilan) sudah sesuai koridor hukum,"
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti hukum dan advokat Andri W Kusuma mengimbau masyarakat menghormati langkah calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atau BG mempraperadilankan penetapan tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harus dihormati karena (praperadilan) sudah sesuai koridor hukum," kata Andri di Jakarta, Rabu.

Andri menyatakan langkah BG menggugat penetapan tersangka itu merupakan prosedur hukum dalam upaya mencari keadilan.

Ia menjelaskan praperadilan sebagai media yang sah berdasarkan hukum untuk seorang tersangka menggunakan haknya apabila dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana terdapat hal yang merugikan atau tidak berdasarkan hukum yang berlaku.

"Karena predikat tersangka yang disandang seseorang itu merupakan awal dari pengebirian hak asasinya," ujar Andri.

Praperadilan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 124.

Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.

Kemudian, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Patut diingat praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap dalam pengadilan pertama. Tetapi, masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Di tahap PK ini, hakim bisa mengisi kekosongan hukum itu," jelas Andri.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015