Simpang Ampek, Sumatera Barat (ANTARA News) - Jajaran Polsek Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama petugas Rumah Tahanan Talu menangkap dua orang pembawa narkoba jenis sabu yang diduga hendak diedarkan di dalam rumah tahanan itu.

"Kedua pelaku, Salman (27) dan Epi Agusman (25) ditangkap karena kedapatan membawa shabu-shabu ketika hendak berkunjung ke rutan,"kata Kepala Polsek Talamau, Iptu Adri Mardoan, di Simpang Ampek, Kamis.

Dari kedua pelaku, petugas menyita satu paket kecil shabu-shabu dan satu bong sebagai alat pengisap shabu-shabu tersebut.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal ketika keduanya hendak menjenguk salah seorang temannya ke dalam rutan sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu keduanya melapor ke bagian petugas yang piket saat itu. Melihat gerak gerik keduanya yang mencurigakan, petugas saat itu, Dasrial langsung memeriksa barang bawaan yang dibawanya.

"Saat itu petugas rutan memeriksa rokok yang dibawa keduanya dan melihat barang mencurigakan seperti shabu-shabu dibungkus plastik dan satu bong dalam kotak rokok itu," katanya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015