Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 7 persen mulai 1 Maret 2007 dan memberlakukan tarif cukai spesifik mulai 1 Juli 2007. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, di Jakarta akhir pekan ini, menjelaskan kenaikan tarif cukai spesifik untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp7,00, golongan II Rp5,00, dan golongan III Rp3,00 per batang rokok. "Pengaturan HJE dan tarif spesifik itu didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Kebijakan Cukai tahun 2006 tanggal 1 Desember 2006," jelas Samsuar. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengamankan target penerimaan cukai dalam APBN 2007 sebesar Rp42,03 triliun yang naik sebesar Rp3,53 triliun dibanding target APBN 2006 sebesar Rp38,52 triliun. Juga ditujukan untuk memperbaiki struktur, mengurangi distorsi dan kelangsungan industri hasil tembakau, dan memberikan arah secara gradual bagi kebijakan cukai menuju ke pola spesifik. "Dengan kebijakan tersebut pemerintah tetap memberikan kesempatan pertumbuhan industri hasil tembakau menengah dan kecil agar tetap tumbuh secara wajar,"katanya. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain permasalahn terkait dengan produksi dan peredaran rokok ilegal seperti pelanggaran di bidang cukai dalam bentuk memperjualbelikan pita cukai rokok. Juga pertimbangan adanya indikasi HJE yang ditetapkan pemerintah lebih tinggi dari Harga Transaksi Pasar (HTP) sehingga diperlukan strategi untuk mendorong HTP mendekati HJE. Selain itu, sistem tarif cukai yang berlaku saat ini (advalarum) memberikan peluang kepada pabrik rokok untuk tetap bertahan pada golongannya guna menghindari kewajiban menaikkan golongan pabrik agar cukai tidak naik sehingga diharapkan dengan adanya kebijakan baru, dapat menciptakan persaingan usaha kondusif, mengurangi beban administrasi, dan memudahkan pengawasan. (*)

Copyright © ANTARA 2006