Jakarta (ANTARA News) - Pendapat ahli transportasi yang mengatakan jalur khusus sepeda motor akan menimbulkan potensi kecelakaan dinilai tak beralasan, karena sebetulnya tidak ada lajur khusus sepeda motor, yang ada hanyalah pengaturan lintasan kendaraan roda dua tersebut. "Sebenarnya itu bukan jalur khusus motor. Jadi hanyalah pengaturan agar sepeda motor menggunakan jalur lambat atau bila tidak ada jalur lambat, maka menggunakan jalur paling kiri," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Jakarta, Senin. Dijelaskannya pengaturan itu bukanlah hal yang baru, untuk beberapa ruas jalan seperti Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin sudah ada jalur lambat yang diperuntukkan bagi motor dan kendaraan umum. "Jadi ini lebih berbentuk pada penegakan aturan yang telah ada, namun selama ini pengendara sepeda motor kerap melanggar dan untuk itu perlu ditegaskan lagi," tuturnya. Secara konsep, menurutnya, pengaturan kendaraan roda dua di Jakarta adalah apabila di ruas suatu jalan memiliki jalur lambat, maka pengendara motor harus menggunakan jalur tersebut. Yang kedua bila tidak ada jalur lambat, maka pengendara motor harus mengambil lajur paling kiri dan yang terakhir adalah penggunaan lampu di siang hari agar pengemudi kendaraan roda empat lebih mewaspadai adanya kendaraan roda dua di dekatnya. "Dinas Perhubungan sepenuhnya berada pada posisi membantu pihak kepolisian untuk mendukung pelaksanaan hal itu. Kami juga membantu penyediaan rambu-rambu serta petugas yang mengawasi di lapangan," tutur Pristono. Ia meminta pada para pengendara sepeda motor untuk memahami dan menaati peraturan tersebut, semata-mata untuk keselamatan bersama. Sebelumnya pakar transportasi Darmaningtyas menyatakan pembuatan jalur khusus motor berpotensi menimbulkan bencana, karena justru akan meningkatkan angka kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya. Hal itu karena sangat mungkin terjadi akibat gesekan antara sepeda motor mengingat pola berkendara masyarakat Jakarta dan sebagian besar kota di Indonesia masih memprihatinkan, ujarnya. "Jadi sebetulnya bila ingin lalu lintas tertib dan nyaman adalah pembuatan regulasi yang menghambat pertumbuhan kepemilikan sepeda motor," katanya. Regulasi yang dimaksud dimulai dengan peningkatan kualitas angkutan umum di Jakarta menjadi nyaman, aman dan cepat. "Bila itu sudah dilakukan bisa diikuti dengan pengetatan sistem kredit kepemilikan sepeda motor, pengenaan pajak kendaraan yang tinggi serta ongkos parkir yang tinggi," tuturnya. Lampu sebagai tanda Mulai Senin (4/12) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan ketentuan agar sepeda motor menggunakan jalur lambat atau lajur paling kiri di semua ruas jalan di Ibukota. Selain itu, pengguna sepeda motor juga diwajibkan untuk menyalakan lampu di siang hari selama mengendarai kendaraan roda duanya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Djoko Susilo, mengatakan Polda Metro Jaya tidak membuat aturan yang baru soal itu sebab aturan itu sudah ada dalam Undang-undang 14/1992 tentang Lalu Lintas dan PP No 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. "Polisi tidak pernah membuat aturan apalagi aturan baru. Kami ingin menegakkan kedua aturan itu untuk kelancaran dan keamanan berlalu lintas," katanya. Ia mengatakan lampu sepeda motor siang hari akan menjadi tanda bagi pengemudi mobil agar berhati-hati sebab ada sepeda motor ada di belakang atau di sampingnya. "Kendaraan roda empat kan jarak pandangnya terbatas sehingga ketika sepeda motor akan menyalip maka sering kali pengendara mobil tidak melihatnya lewat spion. Dengan lampu menyala, maka kilatan akan terlihat di spion," katanya. Polisi perlu menegakkan aturan menyalakan lampu dan lajur kiri bagi sepeda motor itu dengan harapan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Tahun 2006, hingga bulan Oktober ini saja sudah ada 1.048 orang tewas dalam 4.026 kasus kecelakaan. Sebanyak 81,6 persen atau 3.286 kecelakaan adalah sepeda motor. Sedangkan pertumbuhan jumlah sepeda motor di wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 7.840.671 per tahun. (*)

Copyright © ANTARA 2006