Jakarta, 4 Desember 2006 (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 118/PMK.04/2006 tentang Kebijakan Cukai Tahun 2007 pada tanggal 1 Desember 2006. Dalam PMK tersebut diatur bahwa Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) adalah sebesar 7% (tujuh persen) mulai 1 Maret 2007. Sedangkan kenaikan tarif spesifik untuk Golongan I ditetapkan sebesar Rp 7,- (tujuh rupiah); Golongan II Rp 5,- (lima rupiah); dan Golongan III Rp 3,- (tiga rupiah) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007. Kebijakan ini dimaksudkan untuk : (i) mengamankan target penerimaan cukai dalam APBN 2007 sebesar Rp42,03 triliun, yang naik sebesar Rp3,53 triliun, dibandingkan target pada APBN 2006 sebesar Rp38,52 triliun; (ii) memperbaiki struktur, mengurangi distorsi dan kelangsungan industri hasil tembakau; dan (iii) memberikan arah secara gradual bagi kebijakan cukai menuju ke pola spesifik. Dengan kebijakan tersebut Pemerintah tetap memberikan kesempatan pertumbuhan industri hasil tembakau menengah dan kecil agar tetap tumbuh secara wajar. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain : (i) permasalahan terkait dengan produksi dan peredaran rokok ilegal, seperti pelanggaran di bidang cukai dalam bentuk memperjualbelikan pita cukai rokok; (ii) adanya indikasi HJE yang ditetapkan Pemerintah lebih tinggi dari Harga Transaksi Pasar (HTP), sehingga diperlukan strategi untuk mendorong HTP mendekati HJE; dan (iii) sistem tarif cukai yang berlaku saat ini (advolarum) memberikan peluang kepada pabrik rokok untuk tetap bertahan pada golongannya untuk menghindari kewajiban menaikkan golongan pabrik agar tarif cukai tidak naik, sehingga diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini dapat menciptakan persaingan usaha yang kondusif, mengurangi beban administrasi, dan memudahkan pengawasan. Sementara itu, dalam jangka waktu beberapa bulan ke depan, Pemerintah akan menyampaikan roadmap kebijakan cukai jangka menengah agar dapat menjadi pegangan bagi seluruh stakeholder industri hasil tembakau. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.UM001/B/W001/W001) 04-12-2006 12:41:17

Copyright © ANTARA 2006