ini orang (Yance) jangan ditahan karena dulu saya yang perintahkan untuk segera membebaskan lahan

Bandung (ANTARA News) - Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, tahun 2014, Irianto MS Syafiuddin atau Yance, meminta Wakil Presiden M Jusuf Kalla agar dihadirkan sebagai saksi di persidangan lanjutan kliennya.

"Sebelumnya di media massa Pak JK sempat bilang akan membela klien saya (Yance) dan memberi tahu Jaksa Agung, ini orang (Yance) jangan ditahan karena dulu saya yang perintahkan untuk segera membebaskan lahan," kata Ian, Kuasa Hukum Yance menirukan ucapan Jusuf Kalla, di Bandung, Minggu.

Dengan adanya pernyataan dari Jusuf Kalla tersebut, pihaknya semakin yakin jika kliennya tidak bersalah karena kliennya hanya dijadikan korban polistis.

Menurut dia, keputuan kilennya terkait pembebaan lahan dalam proyek PLTU itu malah dinilainya telah menyelamatkan subsidi negara triliunan.

"Makanya kami yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Makanya dalam eksepsi yang dibacakannya pekan lalu, kami menilai jika dakwaan jaksa salah kaprah. Jika ini masalah administratif, maka ranahnya bukan pengadilan tipikor, melainkan pengadilan tata usaha negara (PTUN)," kata dia.

Sementara itu, mantan jaksa senior Harun Al Rasjid menilai wajar pembelaan yang diberikan oleh Wapres RI Jusuf Kalla karena keputuan Yance terkait percepatan pembebasan lahan untuk PLTU adalah untuk menyelamatkan dari kerugian yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Pak JK di sana memuji keberhasilan Yance, berapa triliun uang negara diselamatkan. Bahkan setelah jadi pun, SBY memuji dan menyatakan tidak akan ada lagi pemadaman listrik di Jawa dan Bali," kata dia.

Oleh karena itu, Harun yang saat itu menjadi konsultan hukum proyek tersebut menyatakan apabila HGU yang dipermasalahkan, BPN, PLN dan Y8 (panitia) yang harusnya menjadi terdakwa karena Yance saat itu menjabat sebagai bupati tidak mengetahui apa-apa.

"Kalau begini, dakwaaan jaksa sudah ngaco atau ngawur menurut saya. Kalau berdasarkan proporsinya hakim tidak berwenang menyidangkan ini," kata dia.

(A066)


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015