Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menggelar sidang gugatan praperadilan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin pukul 9.30 WIB lalu.

"Ini adalah sidang perdana karena Senin lalu (2/2) ditunda," kata hakim tunggal Sarpin Rizaldi ketika membuka sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin.

Kedua pihak -- pihak pemohon Budi Gunawan dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi-- menghadiri sidang ini dengan diwakili para kuasa hukumnya.

"Pemohon hadir melalui kuasanya...berdasarkan surat kuasa khusus, KPK diwakili oleh kuasanya. Karena pemohon dan termohon sudah hadir maka sidang perdana praperadilan ini dibuka," kata Sarpin Rizaldi.

Saat ini Maqdir Ismail salah satu penasihat hukum Budi Gunawan sedang membacakan penyataan sikap pemohon terhadap termohon di hadapan sidang.

Sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka Budi Gunawan semestinya digelar Senin (2/2) namun resmi ditunda hingga hari ini karena pihak KPK tidak hadir.

Praperadilan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK telah didaftarkan pada 19 Januari 2015 atau enam hari sejak Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI.

Presiden Joko Widodo memilih jenderal bintang tiga itu untuk menggantikan Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman yang masa jabatannya akan berakhir.

Tidak terima dengan penetapannya tersangka, tim pengacara Budi Gunawan mempraperadilankan keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II.






Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015