Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama mengupayakan pengembalian reputasi ibadah umroh lantaran sempat tercoreng oleh sejumlah agen travel nakal dan ilegal.

"Ini perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan umroh. Terlebih ibadah ini menjadi semakin diminati seiring semakin banyaknya antrian jamaah haji," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Abdul Djamil di kantornya, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan "Program Aksi Nyata Percepatan Pengembalian Reputasi Penyelenggaraan Umroh" itu digalakkan seiring adanya temuan Kemenag terhadap tujuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) nakal. Sementara itu, terdapat total 655 PPIU resmi yang berada di bawah pengawasan Kemenag.

Untuk tujuh agen resmi tersebut kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pelanggaran serius.

Menurut Abdul, upaya itu dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden jemaah umroh yang tertahan atau terlantar di suatu tempat.

Sebagaimana diberitakan pada akhir 2014, sebanyak 240 jamaah umroh asal Indonesia terlantar di Bangkok, Thailand. Mereka terlantar di negara tersebut karena belakangan diketahui pesawat yang dipakai tidak memiliki izin mendarat d Jeddah, Arab Saudi.

Pada medio Januari 2015 juga terjadi penelantaran 659 jamaah umroh oleh agen nakal.

Terdapat juga kasus lain ketika jamaah umroh bisa melakukan ibadahnya tetapi mereka tidak dapat pulang karena diduga ada kesalahan teknis dari agen perjalanan dalam pengurusan visa jamaah.

Umroh sendiri dikatakannya semakin diminati masyarakat akibat antrian jemaah haji Indonesia.

Untuk berhaji mereka harus mengantri 16-20 tahun sehingga ada kecenderungan masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah.

Pada Januari 2015, kata Abdul, jumlah jemaah umroh menunjukkan angka yang besar mencapai 135.000 dan diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015