Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan melaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron alias Muklas, dan Imam Samudera, jika TPM (Tim Pembela Muslim) tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Jika sampai saat hari eksekusi TPM tidak mengajukan PK, maka eksekusi pada Amrozi dan kawan-kawan akan tetap diproses sesuai dengan jadwal yang telah telah ditentukan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suarta di Jakarta, Senin. Hal tersebut dikatakannya ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai eksekusi Amrozi dan kawan-kawan yang diberitakan akan dilaksanakan pada Desember 2006. Namun menurut dia, sampai saat ini Kejagung belum mendapatkan info pasti kapan TPM akan mengajukan PK. "Kejagung hanya mendapat info dari Pengadilan Negeri Denpasar bahwa TPM akan mengajukan PK, tetapi kami belum mengetahui kapan pastinya," katanya. Ia mengatakan, jika pada hari pelaksanaan eksekusi, TPM langsung mengajukan PK, maka pelaksanaan eksekusi akan ditunda. "Kita harus menghormati keputusan hukum, jika PK diajukan ketika hari eksekusi maka secara otomatis sesuai dengan hukum yang berlaku, maka hukuman mati akan diundur," kata dia. Pasek menambahkan, kewenangan untuk menentukan waktu eksekusi adalah pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah setempat, dalam kasus Amrozi dan kawan-kawan adalah Kejati Denpasar. Selain itu, keputusan tersebut sifatnya rahasia. "Sifatnya memang rahasia, tetapi tidak bagi keluarga yang bersangkutan, karena Kejati memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada keluarga yang bersangkutan mengenai waktu pasti kapan akan dilaksanakan eksekusi. Sehingga, ujarnya, pihak keluargalah yang biasanya akan membocorkan rahasia tersebut kepada pihak luar seperti media.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006