Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh mengatakan, pihaknya menjadwalkan pada Rabu, 6 Desember untuk membahas rencana eksekusi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron (Muklas). Di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR-RI di Jakarta, Selasa, Jaksa Agung mengatakan, kuasa hukum Amrozi telah beberapa kali mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) namun hingga kini belum juga ada realisasi atas pernyataan tersebut sehingga perlu diadakan pembahasan lebih lanjut mengenai tiga terpidana mati tersebut. Dalam pembahasan besok (6/12), Kejaksaan akan membahas kelanjutan rencana eksekusi yang belum terlaksana terkait rencana pengajuan PK di PN Denpasar serta berkas-berkas yang telah ditandatangani atau disepakati antara pengadilan tersebut dengan kuasa hukum Amrozi dari Tim Pengacara Muslim (TPM). "Sampai hari ini sudah kita cek, dia bilang mau-mau saja. Kita harus periksa lebih detil apa yang sebetulnya terjadi di PN Denpasar, berkas apa yang sudah ditandatangani oleh dia," kata Jaksa Agung. Menurut Jaksa Agung, eksekusi terhadap Amrozi dkk dapat dilakukan sewaktu-waktu jika PK tersebut tidak juga diajukan. Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron dijatuhi pidana mati setelah dinyatakan terbukti bersalah sebagai pelaku peledakan Bom di Bali 12 Oktober 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang dan ratusan lainnya luka-luka. Putusan PN Denpasar itu telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bali dan Mahkamah Agung. Sebelumnya, tiga terpidana itu menjalani penahanan di LP Kerobokan, Denpasar namun sejak Oktober 2005, ketiganya dipindahkan ke LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan menunggu pelaksanaan eksekusinya di tempat itu. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006