Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) adalah hal yang wajar dilakukan dalam sistem peradilan.

"Kami lihat ini (putusan praperadilan) adalah suatu hal yang biasa terjadi," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin.

Pihaknya pun menghormati putusan hakim yang telah menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan.

"Siapapun yang menang dan yang kalah, harus kita hormati bersama," ujarnya.

Menurut dia, siapapun yang merasa dirugikan dalam proses peradilan boleh mengajukan gugatan praperadilan.

Saat ditanya sikap Polri terkait hasil putusan hakim Sarpin, Rikwanto enggan berkomentar.

"Ini masalah perorangan antara Komjen Budi dengan KPK, kita ikuti saja perkembangannya," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015