Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Sembilan Hikmahanto Juwana mengatakan rekomendasi yang telah dikeluarkan tim tersebut soal Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak berubah meskipun telah ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita sih tetap," kata Hikmahanto yang dihubungi melalui pesan singkat telepon seluler di Jakarta, Senin.

Hikmahanto mengatakan sejauh ini ia belum mengetahui apakah tim akan mengeluarkan rekomendasi lagi atau tidak. Namun dia sebelumnya pernah menyampaikan bahwa kerja Tim Sembilan bergantung pada permintaan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Tim Sembilan merekomedasikan agar Presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, atas penetapan status hukumnya sebagai tersangka oleh KPK.

Namun Presiden Jokowi memutuskan untuk menunggu proses praperadilan yang sedang bergulir kala itu.

Pada hari ini Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan atas praperadilan penetapan tersangka calon Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan. Berdasarkan putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015