Makassar (ANTARA News) - Setelah penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka tentang dugaan pemalsuan dokumen administrasi KTP dan Kartu Keluarga oleh Polda Sulawesi Selatan Selatan tim kuasa hukum siapkan langkah pembelaan.

"Kami akan tetap mendampingi beliau karena belum ada fakta yang bersifat mengikat. Tim tetap mendampingi bila mana persoalan ini di bawa ke pengadilan," kata Koordinator Kuasa Hukum Abraham Samad, Adnan di Makassar, Selasa.

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut masih akan didalami, sebab belum ada fakta-fakta yang menujukkan alat bukti tersebut menguatkan dugaan pemalsuan dokumen.

"Kami akan melakukan pertemuan hari ini bersama sejumlah tim kuasa hukum Abraham Samad, dan membuatkan surat kuasa serta menelaah kronologis yang disangkakan Kepolisian Polda Sulselbar kepadanya," ujarnya

Saat ditanyai apakah ada langkah prapadilan dalam dugaan kasus pemalsuan dukumen tersebut, kata dia, timnya akan mengumpulkan tim dan mencari bukti-bukti pembelaan dalam kasus tersebut.

"Kami seris akan mengawal beliau dan menindaklanjuti sampai ke pengadilan, mengenai akan diajukan praperadilan tim masih menelaah terkait kasus ini," tegas Adnan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"AS diduga mengurus dan memalsukan surat dokumen yang dianggap ada pemalsuan. Dokumen tersebut yakni KTP dan KK," papar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Endi Sutendi saat gelar perkara kedua di kantorya, Selasa.

Berdasarkan hasil gelar perkara pertama pada 9 Februari, dihadiri pihak-pihak terkait. Hasilnya Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Abraham.

"Hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AS sebagai tersangka. Rencananya AS akan diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 20 Februari nanti oleh polda Sulsel," sebutnya.

Dalam KUHP Pasal yang menjerat Abraham adalah 264, 266 tentang pemalsuan dukumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Mantan Direktur Anti Coruption Committee (ACC) Sulsel ini terseret dalam kasus pemalsuan KTP dan KK milik Feriyani Lim. Kasus ini bermula saat seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Feriyani pada 2007 lalu atas dugaan pemalsuan dokumen untuk keperluan pembuatan pembuatan paspor.

Nama Feriyani tertulis dalam KK dikeluarkan pada 22 Februari 2007. KK tersebut milik Abraham Samad sementara nama Feriyani berada di deretan paling bawah dengan status hubungan keluarga sebagai keluarga lain.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015