Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) siap memfasilitasi perdagangan produk reksa dana pada kuartal I 2007 dan kini tengah menggodok draf aturan dan sistem pencatatan serta transaksinya. "Setelah drafnya jadi, kita akan lempar ke pelaku pasar untuk meminta `feedback`," kata Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito di Jakarta, Rabu. Masalah pencatatan reksa dana di bursa, menurut Eddy, prosedurnya lebih sederhana dibandingkan saham, karena untuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), BEJ tinggal menyiapkan etalase dan sistem perdagangan. Menurut Eddy, setelah mendapat "approval" dari Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), KIK itu sudah bisa dicatatkan di bursa. Mengenai sistem yang sedang disiapkan BEJ, jelas Eddy, tidak berbeda jauh dengan sistem perdagangan saham. Sehingga biaya investasi untuk pengadaan sistem itu tidak akan menghabiskan dana besar. Sebelumnya pada 4 Desember 2006 lalu, Bapepam-LK menerbitkan peraturan tentang reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. Aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan alternatif produk investasi reksa dana di pasar modal. Perbedaan reksa dana yang unitnya dapat diperdagangkan di bursa dengan reksa dana yang selama ini telah dikenal adalah dicatatkannya unit penyertaan reksa dana tersebut di bursa. Selain itu manajer investasi yang mengelola reksa dana ini wajib menunjuk "market maker" atas unit penyertaan reksa dana ini. Produk ini diadopsi dari bentuk "Exchange Traded Fund" (ETF) yang pertumbuhannya cukup pesat di berbagai negara. ETF merupakan reksa dana yang portofolionya diambil dari efek replika dari indeks yang diperdagangkan di bursa efek.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006