Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau menangkap Ns (60), pelaku pencabulan terhadap enam siswi Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) di Kecamatan Rumbai.

"Kita mengamankan pelaku pada Kamis dinihari tadi di rumahnya, dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini Polisi berusaha mensikronisasi antara keterangan tersangka dengan laporan para korban yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Siak ini juga mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan bentuk pencegahan atas tindakan masyarakat yang kemungkinan bisa mengambil tindakan main hakim sendiri.

"Jika pelaku masih tetap di rumahnya sementara kabar pencabulan enam anak ini telah tersebar, maka dikhawatirkan ada kejadian yang tidak diinginkan oleh warga sekitar kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu terkait dugaan akan bertambahnya korban, AKBP Sugeng belum bisa memastikan hal tersebut. "Kemungkinan bisa bertambah, tetapi kemungkinan juga tidak," lanjutnya.

Sebelumnya, LPA bersama enam anak dan orang tua korban melaporkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola sekolah ke Mapolresta Pekanbaru para Rabu sekitar jam 21.00 WIB.

Kasus dugaan pelecehan enam anak ini terungkap saat salah seorang korban mengalami sakit pada bagian alat vital saat buang air kecil.

Kemudian, orang tua korban yang menanyai anak dan sang anak menceritakan kepada orang tua mengenai perlakukan pelaku terhadap korban.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015