Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Pelaksana Tugas Pimpinan KPK menandatangani pakta integritas dan deklarasi bebas dari konflik kepentingan.

"Hal ini untuk mencegah agar KPK lepas dari konflik kepentingan. Konflik kepentingan terutama dalam kapasitasnya sebelum menjabat Plt," kata perwakilan koalisi Sri Palupi yang merupakan peneliti Institute of Economy, Social and Cultural Right.

Dia menjelaskan konflik kepentingan itu berkaitan dengan afiliasi politik, pekerjaan, bisnis, keluarga dan lain-lain dari para Plt pimpinan KPK itu.

Kedua, Plt KPK agar merujuk mekanisme penanganan konflik kepentingan di KPK dan taat dengan aturan-aturan hukum yang berlaku baik secara umum maupun dalam KPK secara khusus.

"Ketiga, masing-masing Plt Pimpinan KPK segera mempublikasikan daftar seluruh kegiatan yang dilakukan di masa lalu dan di saat sebelum menjadi Plt Pimpinan yang berpotensi konflik kepentingan," katanya.

Keempat, Plt Pimpinan KPK segera membuat mekanisme internal yang melarang ketiganya memiliki potensi konflik kepentingan untuk ikut memeriksa atau mengelola kasus yang terkait dengannya di masa lalu.

Kelima, Plt pimpinan KPK yang melanggar deklarasi konflik kepentingan sebagaimana persyaratan atau ketentuan KPK didesak mengundurkan diri sebagai Plt demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

"Keenam, Presiden segera menghentikan berbagai tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan stafnya agar KPK bisa segera menjalankan kerja-kerjanya," katanya.

Menurut dia penempatan Plt pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak yang buruk dan berpotensi konflik kepentingan akan melumpuhkan KPK dari dalam dan menjadikannya alat kepentingan politik dan perlindungan hukum bagi koruptor.

Sri mengatakan Presiden seharusnya menyadari prestasi KPK selama ini diraih karena tingginya kepercayaan publik, standar integritas tinggi dan independensi dalam penegakan hukum, pencegahan serta edukasi publik melawan korupsi.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015