Kupang (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Paul Liyanto mengatakan, sekitar 200 tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di Malaysia.

Jumlah tersebut belum termasuk para TKI yang terancam hukuman mati di Timur Tengah, yang jumlahnya cukup banyak, kata Paul Liyanto di Kupang, Jumat, mengenai ancaman hukuman mati para TKI yang bekerja di luar negeri.

Menurut dia, TKI terancam hukuman mati karena berbagai kasus kriminal, namun kasus-kasus tersebut selalu berawal dari majikan TKI yang memaksa para TKI bertindak kriminal, antara lain kasus pemerkosaan dan pemukulan.

"Masalah yang terjadi pada TKI sebenarnya sepele saja misalnya mereka akan diperkosa sehingga melakukan perlawanan dan membunuh majikan," ujarnya.

Dalam kasus TKI ini negara wajib memberikan pembelaan hukum karena apa yang dilakukan TKI semata untuk membela diri. Para TKI masuk ke suatu negara untuk bekerja membantu orang-orang di negara itu, bukan menyusahkan.

Artinya, TKI yang terlibat hukuman mati umumnya karena membela diri, berbeda dengan dua terpidana mati kasus narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Eksekusi mati terhadap keduanya tidak bisa dibatalkan.

"Perdana Menteri Australia harus menyadari bahwa membela dua warganya yang akan dihukum mati itu bukan pahlawan," ujarnya.

Dia mengatakan Perdana Menteri Australia Tony Abbott seharusnya tidak membela dua warganya karena kasus narkoba telah mengakibatkan banyak penduduk Indonesia menderita bahkan sampai mati.

"Australia sangat menghargai hak asasi manusia, tetapi lihat dulu ribuan orang dieksekusi di Arab, kenapa tidak dibela," kata Paul Liyanto, anggota DPD dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timu itu.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015