Jakarta (ANTARA News) - Pakar telematika, RM Roy Suryo Notodiprojo, menyatakan sanggup memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus peredaran video mesum anggota DPR, Yahya Zaini, pada Rabu (13/12). "Saya sudah dapat panggilan untuk datang hari Selasa (12/12) tetapi karena pada hari itu sedang di luar kota, maka saya akan datang Rabu, besoknya," kata Roy melalui layanan pesan pendek (short message service/sms) kepada ANTARA di Jakarta, Jumat. Namun, Roy tidak menyebutkan jam berapa akan memenuhi panggilan sebagai saksi ahli kasus yang melibatkan Yahya Zaini dengan penyanyi dangdut, Maria Eva itu. "Saya akan dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus asusilanya," katanya. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Yahya Zaini, Ketua DPP Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR terlibat skandal seks dengan Maria Eva yang juga kader Partai Golkar. Skandal itu terkuak setelah beredar rekaman adegan mesum antara kedua kader partai ini yang pernah dilakukan tahun 2004 lalu. Akibat beredarnya adegan itu, Yahya Zaini mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan pejabat partai Golkar. Kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/12), Maria Eva membenarkan adanya hubungan dengan Yahya Zaini sebagaimana rekaman yang beredar di masyarakat. Maria Eva bahkan mengaku pernah melakukan aborsi atas janin umur dua bulan hasil hubungan gelapnya dengan Yahya Zaini. Selain itu, muncul pula kabar bahwa ada kasus pemerasan di balik peredaran rekaman adegan mesum itu. Namun, pengacara Maria Eva, Luhut Sitompul mengatakan, kliennya dipanggil dalam kasus dugaan asusila sebab dalam surat panggilan disebutkan pasal 282 KUHP tentang norma kesusilaan. "Maria Eva akan diperiksa atas tuduhan pelanggaran pasal 282 KUHP," kata Ruhut. Semula, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Maria Eva, hari ini (Jumat 8/12) namun Maria tidak dapat datang dengan alasan terikat kontrak dengan stasiun televisi dan akan datang, Senin (11/12) pekan depan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006