Washington (ANTARA News) - Kedutaan Besar RI segera mengirimkan nota diplomatik kepada Deplu AS guna meneliti status hukum enam WNI yang dipenjara di AS, termasuk Brigjen (Purn) Eric Wotulo yang terlibat perdagangan senjata gelap dengan Macan Tamil. "Kami sudah mengirimkan nota diplomatik untuk dua WNI yang sudah ditahan tujuh bulan, sedang empat WNI lainnya akan kami perjuangkan dengan melayangkan nota diplomatik dalam waktu dekat ini," kata Bidang Protokol dan Hubungan Antar Konsul KBRI di Washington, Teguh Wardoyo, sebagaimana dilaporkan wartawan ANTARA, Edy M. Ya`cub dari Washington, Sabtu malam. Ketika Mendampingi Dubes RI di AS, Sudjadnan Parmohadiningrat, saat bertemu dengan lima wartawan Indonesia yang sedang mempelajari sistem pendidikan di AS, dia menjelaskan dua WNI yang sudah dibantu dengan nota diplomatik adalah Hadianto Djoko Djuliarso dan Ignatius Femandos Suhandi. "Mereka semula dipenjara di Honolulu lalu dipindah ke Destroit, tapi kalau sudah dipenjara 70 hari seharusnya sudah ada putusan pengadilan, ini sesuai dengan FSTA 1974 pada artikel 3161-3170 mengatur penjara bagi tersangka paling lama 70 hari bukan tujuh bulan,"tegasnya. Oleh sebab itu, kata dia, Kemlu AS harus menanyakan kepada aparat penegak hukum di negaranya. " Kami tidak membela orang yang salah tapi aturan hukum harus ditegakkan,"tegasnya. Empat WNI lainnya adalah Eric Wotulo dan Subandi serta Rahmad Cahyadi Rusli dan Helmi Soedirdja ( Terlibat dalam perdagangan teropong bidik malam militer ). Mereka sudah dipenjara di Guam tiga bulan. Secara terpisah Dewan Wakil Tetap I di Perwakilan Tetap RU di PBB, Adiyatwidi Adiwoso Asmady, bernjanji akan memperjuangkan transparansi PBB dan bagaimana PBB menerbitkan resolusi, tetapi dengan sanksi bagi pelanggar. (*)

Copyright © ANTARA 2006