Banda Aceh (ANTARA News) - Sebagian calon pemilih di Kabupaten Aceh Jaya mengaku kecewa karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Senin. "Cukup banyak calon pemilih di daerah saya yang kecewa karena tidak diperbolehkan memilih karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS)," kata Hasbuh Maidas, salah seorang tokoh masyarakat Aceh Jaya di Banda Aceh. Banyaknya calon pemilih yang kehilangan hak suara dalam pilkada ini sebagai akibat kecerobohan petugas pendaftaran dan pemilihan (Pantarlih) karena mereka dalam melakukan pendataan tidak mengunjungi rumah-rumah warga. "Di wilayah Kecamatan Teunom saja, lebih dari 500 orang ang kehilangan hak suara dalam pilkada," tambah Hasbus. Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, Teuku Asrizal, mengakui adanya sebagian warga yang tidak dapat menggunakan haknya karena namanya tidak tercantum dalam daftar sementara dan daftar tetap. KIP telah menginstruksikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tetap melayani calon pemilih yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan memperlihatkan identitas diri (KTP, SIM, kartu keluarga atau pasport). "Itu hanya berlaku bagi mereka yang tidak menerima undangan memilih atau kartu pemilihan serta nema mereka tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan," katanya. Menanggapi banyak keluhan calon pemilih karena tidak menerima surat undangan meilih atau kartu pemilih, KIP Provinsi NAD, M. Jafar SH, M.hum, mengeluarkan penjelasan tentang mereka yang berhak memilih. Dijelaskan, bagi mereka yang berhak memilih hanya orang yang terdaftar dalam DPT atau mempunyai surat panggilan (C6-KWK) atau kartu pemilih dan bagi yang tidak memiliki keduanya dapat memperlihatkan KTP, Kartu Keluarga, SIM, Paspor dan surat keterangan dari kepala desa. Bagi pemilih pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi tidak menerima surat panggilan untuk memilih, supaya menghubungi KPPS dengan menunjukkan bukti pendaftaran sebagai pemilih. Sedangkan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPS atau Pemilih Tambahan tetapi tidak terdaftar dalam DPT, maka mereka dapat menggunakan haknya dengan menunjukkan bukti identitas diri dan telah diteliti namanya tercantum dalam DPS atau DT dengan ketentuan tidak melebihi jumlah pemilih dalam DPT (Keputusan KIP NAD nomor 55/2006). Selain itu ditegaskan, masyarakat yang memperoleh kartu pemilih, tetapi yang bersangkutan tidak ada namahya dalam daftar pemilihan, baik dalam DPS maupun DPT, maka orang tersebut tidak diperbolehkan memilih dalam Pilkada ini.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006