Yang jelas ada hukum acara yang ditabrak, diterobos. Cuma, apakah penabrakan ini karena terobosan hukum secara ilmu atau ada kaitan secara etik,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menyatakan ada indikasi bahwa hakim Sarpin Rizaldi terindikasi melakukan penerobosan hukum acara.

"Yang jelas ada hukum acara yang ditabrak, diterobos. Cuma, apakah penabrakan ini karena terobosan hukum secara ilmu atau ada kaitan secara etik," ungkap Syahuri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, soal menabrak undang-undang adalah hal biasa karena hakim punya hak itu. Tapi, mengingat tindakan hakim Sarpin itu menjadi perhatian dan pembicaraan publik, maka akan diteliti apakah penabrakan norma itu ada kaitan etiknya atau tidak.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan Nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga penetapan tersangka itu tak punya kekuatan hukum mengikat.

Namun, banyak pihak menilai bahwa putusan Sarpin tersebut melampaui kewenangan hakim dalam praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP yang menyatakan bahwa "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Syahuri juga menyatakan bahwa KY akan memanggil Sarpin.

"Kalau kesimpulan dipanggil kemungkinan awal April, diharapkan kalau beliau dipanggil ya sebaiknya klarifikasi untuk menjelaskan," tambah Syahuri.

Sebelumnya Sarpin mengaku tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial karena mengaku tidak ada kesalahan yang ia buat dalam putusan praperadilan tersebut.

"(Bila tidak datang) itu hak dia. Terhadap hakim terlapor, KY memberi kemudahan untuk mengklarifikasi. Tapi, kalau merasa tidak menggunakan hak itu berarti akan merugikan diri sendiri," jelas Syahuri.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada 17 Februari 2015 karena menilai Sarpin melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.

KY akan membuat kesimpulan terhadap pelaporan itu tanpa ada klarifikasi pihak terlapor bila Sarpin tidak memenuhi panggilan.

"Mestinya kasus ini akhir bulan selesai, tapi karena ada pengunduran pemanggilan saksi, Insya Allah (akan selesai) awal April," ungkap Syahuri.

Dalam pelaporan tersebut, KY juga sudah memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi.

"Kalau hasil (pemeriksaan Haswandi) saya tidak bisa bicara, tapi kami menggali tentang penggantian hakim itu, termasuk apakah memang ada aturan penggantian hakim bila pelaporan ditarik," tambah Syahuri.

Bila tidak ditemukan norma hukum, maka menurut Syahuri ada pelanggaran dalam pergantian hakim tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015