Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia mengundang Pelapor Khusus (Special Rapporteur) Dewan HAM PBB di bidang HAM migran, Jorge A. Bustamante, ke Indonesia pada 12-21 Desember 2006, sesuai dengan permintaan PBB. Menurut keterangan dari Departemen Luar Negeri (Deplu-RI), di Jakarta, Senin, kunjungan tersebut bertujuan mendapatkan informasi dari tangan pertama mengenai cara-cara dan upaya lainnya yang telah dilakukan Indonesia -- baik pemerintah maupun non-pemerintah -- dalam rangka perlindungan hak-hak para migran secara menyeluruh dan efektif. Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Deplu-RI, Wiwik Setiawati Firman, mengatakan kunjungan tersebut tidaklah diartikan sebagai tuduhan bahwa pemerintah negara terkait telah melakukan pelanggaran HAM. Kunjungannya dimaksudkan guna membantu upaya Indonesia mendorong pemahaman masyarakat internasional, khususnya negara penerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mengenai pentingnya isu perlindungan dan pemajuan HAM buruh migran. Pelapor Khusus telah aktif mendukung upaya LSM nasional dan regional yang dimotori oleh Komnas Perempuan untuk menyusun kerangka perlindungan buruh migran di Asia. Pelapor Khusus juga telah menunjukkan bahwa dalam melaksanakan mandatnya pada tataran internasional telah membantu memperkuat pemajuan dan perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia sebagai salah satu negara asal buruh migran. Diharapkan Bustamante juga akan memberikan saran atau rekomendasi mengenai bagaimana memperbaiki nasib dan keadaan para pekerja migran Indonesia. Dalam kunjungannya di Indonesia, Bustamante dijadwalkan bertemu dengan anggota DPR dan sejumlah anggota Kabinet, seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri dan pejabat pemerintah lainnya, Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, wakil-wakil LSM, dan mengadakan kunjungan ke lapangan di Batam, Kepulauan Riau, dan Entikong, Kalimantan Barat. Pelapor Khusus itu dibentuk pada 1999 oleh Komisi HAM -- sekarang Dewan HAM -- melalui Resolusi Nomor 44 Tahun 1999. Mandat Pelapor Khusus adalah untuk mencari cara dan upaya guna mengatasi hambatan-hambatan dalam perlindungan hak asasi manusia secara penuh dan efektif dalam pemulangan migran yang tidak memiliki dokumen dan dalam situasi yang tidak reguler. Bustamante ditunjuk oleh Ketua KHAM ke-61 -- Dr. Makarim Wibisono dari Indonesia -- sebagai Pelapor Khusus menggantikan Gabriela Rodriguez Pizarro (Costa Rica) yang telah menjadi Pelapor Khusus sejak tahun 1999. Dia adalah Profesor Sosiologi, tentang Migrasi Internasional dan Hak Asasi Manusia di Universitas Notre Dame, Indiana, Amerika Serikat (AS). Kunjungan Bustamante bukan yang pertama ke Indonesia, karena pada 24 Juli 2006 dia pernah berkunjung sebagai pembicara pada diskusi meja bundar yang diselenggarakan Asia Pacific Forum on Women, Law and Development?s Labour and Migration Task Force di Jakarta. Perhatian masyarakat internasional terhadap migran cukup besar karena menurut data PBB, untuk 2005 saja terdapat 191 juta migran internasional di seluruh dunia. (*)

Copyright © ANTARA 2006