Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyampaikan klarifikasi soal penggeladahan gedung yang dilakukan polisi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bus listrik di Kementerian Riset dan Teknologi tahun anggaran 2013.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Samudi, pada 4 Maret 2015 menyatakan bahwa polisi menggeledah lantai 19, 20, 21 dan 22 gedung BPPT terkait penyelidikan perkara tersebut.

"Kami ingin meluruskan bahwa yang digeledah oleh polisi adalah hanya lantai 19, 20, 21 dan 22 Gedung BPPT, dimana di situ letak kantor Kementerian Ristek dan Teknologi," kata Kepala Bagian Humas BPPT Yanti Permatasari.

Ia menjelaskan proyek bus listrik berada dalam kewenangan Kementerian Riset dan Teknologi dan menyatakan bahwa sekarang pengguna lantai 22 Gedung II BPPT adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tepatnya untuk ruang Kedeputian Pendayagunaan Teknologi dan ruang Biro Umum Kementerian.

"Penggeledahan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus listrik di Kemenristek tahun anggaran 2013," kata Yanti.


Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2015