Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) meyakinkan bahwa para perekayasa dan peneliti di lembaganya tetap memberikan layanan teknologi dan tidak terpengaruh proses hukum yang dijalani perekayasa lain.

"Kita harus bisa memisahkan masalah hukum dan profesi. Ke depan kita bekerja lebih hati-hati," kata Kepala BPPT Unggul Priyanto kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Menurut Unggul, terkadang para perekayasa tidak mengerti hal-hal berkaitan dengan administrasi. "Misal penerimaan honor, mereka tidak paham kalau itu bisa terkena masalah di kemudian hari. Hal semacam ini akan lebih diperhatikan dalam internal BPPT".

Upaya internal yang dilakukan agar tidak ada lagi para perekayasa BPPT yang terkait kasus hukum, ia mengatakan pada setiap rapat selalu diingatkan agar lebih berhati-hati dalam memberikan layanan teknologi.

"Kita bahkan sudah melakukan FGD (Forum Group Discussion-red) membahas masalah ini, agar sebagai perekayasa dan peneliti lebih berhati-hati," katanya.

Ia mengatakan BPPT tidak bisa menghindari berbagai kerja sama dengan pihak lain di masa depan. Dan semua kerja sama ada aturannya, karenanya saran yang diberikan kepada perekayasa dan peneliti BPPT jangan sampai berenti memberikan layanan teknologi kepada pemerintah.

"Saran saya jangan sampai berhenti karena kita (perekayasa dan peneliti BPPT) digaji untuk memberi layanan teknologi ke pemerintah, jadi jangan berhenti," ujar dia.

Sebelumnya diketahui bahwa salah seorang direktur di BPPT telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Penetapan tersangka karena diduga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan dua pejabat Dishub terkait pengadaan bus Transjakarta. 

(V002/H015)

Pewarta: Virna P
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014