Palangka Raya (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan akan mengenakan biaya pajak lebih atau progresif untuk tanah atau lahan kosong yang berada di lokasi strategis di Jakarta.

"Jadi kalau ada lahan-lahan di lokasi strategis tapi tidak dimanfaatkan, kita sedang menyiapkan usulan untuk menghadirkan pajak progresif," kata Ferry di Palangka Raya, Jumat.

Ferry menjelaskan, Kementerian ATR akan mengusulkan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak untuk diterapkan dalam pemungutan pajak bumi.

Menteri yang berasal dari Partai Nasdem tersebut berpendapat, penerapan pajak progresif untuk lahan kosong di wilayah strategis diberlakukan karena pemilik tanah dianggap menyia-nyiakan lahan tersebut.

"Tujuannya adalah jika dia menyianyiakan lahan dia kena PBB yang berlipat, progresif," ujar Ferry.

Ferry menilai, apabila lahan kosong tersebut dimanfaatkan dengan pembangunan kantor atau gedung lainnya bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Mengenai jumlah kelipatan pajak, Ferry mengatakan Kementerian ATR masih memperhitungkan angka yang cocok.

"Ya nanti kita hitung, tapi yang pasti lebih dari dua kali lipat. Supaya orang jangan menyianyiakan lahan yang ada di tempat strategis," kata Ferry

Namun demikian, penerapan pajak progresif untuk lahan kosong di tempat strategis baru bisa dilakukan pada tahun anggaran baru yakni 2016 mendatang.

Ferry mengatakan perencanaan penerapan pajak berlebih ini tidak hanya dilakukan di Jakarta saja namun juga diterapkan di daerah.

"Termasuk juga nanti perkebunan di wilayah-wilayah produktif akan kena pajak progresif," kata dia.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015