Semarang (ANTARA News) - PT Nyonya Meneer tidak menyampaikan kepastian waktu pelunasan tunggakan pajak perusahaan jamu tersebut yang mencapai Rp20 miliar.

"Dalam proposal perdamaian kepada para kreditornya tidak dijelaskan kapan tunggakan pajak tersebut akan dibayar," kata Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy A.Prasetya di Semarang, Sabtu.

Proposal perdamaian tersebut disampaikan dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disidang di Pengadilan Tata Niaga Semarang.

Menurut Dedy, PT Nyonya Meneer hanya menyatakan akan melunasi tunggakan pajaknya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan jamu berusia tua, Nyonya Meneer, mengalami kesulitas likuiditas dan memiliki utang ratusan miliar rupiah kepada 36 krediturnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, dari sekitar 36 kreditur PT Nyonya Meneer yang menunggu pelunasan utang, hanya PT Nata Meridian Investara yang belum mencapai kesepakatan mengenai besaran utang.

PT Nata Meridian Investara menagih pembayaran utang sebesar Rp110 miliar, sementara PT Nyonya Meneer hanya mengakui utang sebesar Rp17,7 miliar.

Atas belum tercapainya kesepakatan itu, Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang memberi waktu 90 hari bagi PT Nyonya Meneer untuk menyelesaikan mediasi penundaan pembayaran kewajiban utangnya.

Adapun total utang PT Nyonya Meneer terhadap 36 kreditornya itu mencapai sekitar Rp270 miliar.

Terpisah, juru bicara PT Nyonya Meneer Erni Widiyaningrum mengatakan tunggakan pajak tersebut terjadi ketika kepemimpinan Darmawan pada periode 2009 hingga 2013.

Darmawan sendiri diketahui sebagai Direktur PT Nata Meridian Investara.

"Seharusnya tunggakan pajak tersebut tanggung jawab beliau," katanya.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015