Gorontalo (ANTARA News) - Jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Gorontalo untuk musim haji 2007 sudah melebihi kuota yang ditetapkan Departemen Agama (Depag) RI. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama (Depag) Provinsi Gorontalo, Mohamad Salim Aldjufri, mengatakan, jumlah JCH untuk tahun depan mencapai 904 orang, sedangkan kuota untuk Gorontalo hanya 881 orang. "Ini berarti, tidak semua yang terdaftar tahun ini dapat menunaikan ibadah haji pada tahun 2007," katanya. Oleh sebab itu, ia menyarankan kepada masyarakat yang berkeinginan menunaikan ibadah haji secepatnya, segera mendaftarkan diri meskipun belum dipastikan kapan bisa berangkat ke Tanah Suci. "Pokoknya daftar saja dulu, jadi kalau ada orang yang batal menunaikan ibadah haji, bisa digantikan dengan nomor terdekat," tambahnya. Sementara itu, pada tahun ini, jumlah JCH yang diberangkatkan sebanyak 880 orang dengan tiga kloter penerbangan yakni tanggal 9-11 Desember 2006, sedangkan pada tahun 2005 hanya mencapai 805 orang. Sebelumnya, ia mengatakan, prosedur pendaftaran JCH akan lebih diperketat mulai tahun 2007, untuk menghindari timbulnya polemik di kalangan masyarakat Gorontalo, yang keberatan quotanya digunakan oleh para pendatang dari luar daerah. Ia mengakui, dari jumlah kuota Provinsi Gorontalo sebanyak 881 JCH yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini, diisi oleh sekitar 180 orang yang datang dari luar daerah. Menurut dia, masuknya para pendaftar ibadah haji dari daerah lain dan mengisi kuota JCH Gorontalo pada tahun ini, disebabkan oleh prosedur pendaftaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sebagian masyarakat yang mendaftar untuk ibadah haji, langsung menyetor uang ke Bank tanpa mengisi Surat Pemberitahuan Pergi Haji (SPPH) terlebih dahulu," ungkapnya. Padahal, sesuai prosedur yang berlaku, masyarakat yang ingin mendaftar harus memiliki SPPH yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Depag Kabupaten/Kota dan setelah itu menyetor uang ke Bank untuk mendapatkan kartu porsi. Namun, lanjutnya, prosedur ini tidak ditaati oleh para pendaftar, dimana mereka hanya menyetor uang ke bank dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga langsung mendapat kartu porsi. "Mulai tahun depan, siapa yang tidak membawa SPPH akan ditindak tegas. Bahkan, jumlah JCH sebanyak 904 tersebut, akan ditelusuri apakah semuanya merupakan penduduk yang memang berdomisili di Gorontalo," tandasnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006