Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap mempertahankan anggaran tunjangan transportasi pegawai sebesar Rp414,8 miliar yang tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat 2015.

"Anggaran tunjangan transportasi pegawai itu akan tetap kita pertahankan di dalam anggaran tahun ini karena para pegawai negeri sipil (PNS), khususnya eselon tiga dan empat tidak disediakan kendaraan operasional," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, apabila seluruh pejabat eselon disediakan kendaraan operasional, maka akan dibutuhkan biaya yang besar untuk perbaikan atau servis kendaraan-kendaraan tersebut.

"Sedangkan kalau pakai tunjangan transportasi, maka kita bisa menghemat anggaran sampai sebesar Rp250 miliar per tahun. Ini memang masih pemikiran, kalau tetap tidak diizinkan, ya nanti kita coret lagi anggarannya," ujar Basuki.

Ia menuturkan untuk mempertahankan anggaran tersebut, pihaknya akan mengganti nomenklatur atau penamaan anggaran tunjangan transportasi pegawai DKI di dalam APBD DKI 2015.

"Karena tidak ada di dalam pedoman penyusunan anggaran, makanya anggaran tunjangan transportasi untuk para pegawai Pemprov DKI mau kita ubah namanya menjadi tunjangan tambahan gaji," tutur Basuki.

Dia mengungkapkan penggantian nomenklatur tersebut dapat dilakukan dengan syarat alokasi anggaran belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen total nilai keseluruhan APBD DKI 2015.

Berdasarkan hasil evaluasi RAPBD DKI 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat sejumlah anggaran yang dicoret, yaitu anggaran belanja dengan kode rekening tunjangan penghargaan pegawai Rp60,1 miliar, tunjangan transport pejabat (pengganti KDO) pejabat sebesar Rp414,8 miliar dan tunjangan tambahan penghasilan bendahara Rp26,3 miliar.

Pewarta: Rr Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015