Kalau bidan PTT kita tak bisa bayar dengan standar gaji dari pusat. Kita harus menyesuaikan dengan keuangan daerah
Larantuka (ANTARA News) - Pemerintah daerah Flores Timur tidak mampu membayar gaji bidan pegawai tidak tetap (PTT) sesuai dengan standar yang diberikan pemerintah pusat selama ini.

"Pemerintah daerah akan menerima mereka dengan status sebagai tenaga kontrak dan mereka juga harus bersedia untuk digaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) NTT sebesar Rp1,1 juta per bulan," kata Bupati Flores Timur  Yoseph Lagadoni Herin di Larantuka, Kamis.

Para bidan PTT di daerah itu mengadu soal kontrak mereka yang tidak jelas dari pemerintah pusat dan berharap daerah dapat membantu mengatasi persoalan gaji mereka.

"Memang betul ada bidan PTT mengadu soal kontrak mereka yang tidak jelas dari pusat, dan kami sampaikan, kalau mau jadi bidan PTT dengan gaji seperti dari pusat, uang daerah tidak mampu. Tapi kalau mau jadi tenaga kontrak dengan gaji Rp1,1 juta pemerintah daerah bisa bayar," katanya.

Dia mengatakan, jika Pemerintah Provinsi NTT mewacanakan penganggaran dana bagi bidan PTT daerah maka harus dibayar melalui APBD I NTT, tapi kalau harus dibayar melalui APBD II maka anggarannya tidak cukup.

"Kalau bidan PTT kita tak bisa bayar dengan standar gaji dari pusat. Kita harus menyesuaikan dengan keuangan daerah," katanya.

Ia mengaku keberadaan bidan PTT yang dibiayai Kementerian Kesehatan RI di Kabupaten Flotim sangat membantu pelayanan kesehatan di daerah, terutama di desa-desa.

"Apabila bidan PTT yang dibiayai oleh pusat distop keberadaanya, hal itu tentu akan mempengaruhi pelayanan kesehatan di daerah," ujarnya.

Mengenai jumlah sumber daya manusia tenaga kesehatan di Kabupaten Flotim, Yosni mengaku mencukupi, namun keberadaan mereka tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal karena terbentur dana untuk menggaji mereka setiap bulan.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015