Jakarta (ANTARA News) - Lembaga pemantau pemilu Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan rumus dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pembatasan pengeluaran dana, rawan politik uang karena jumlahnya cukup besar.

"Politik uang bisa masuk formula KPU ini, bahkan pembenaran memasukkan investor politik karena ada aturan legal," ujar Ketua Perludem Didik Supriyanto dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Kamis.

Dengan pembatasan dana yang masih besar, ujar dia, kampanye dapat dilakukan secara terbatas, tapi sisa dananya dapat digunakan untuk membeli suara dan membayar petugas agar mendukung.

Ia khawatir dengan pembatasan dana yang masih besar, calon terpilih menggunakan uang kampanye untuk politik uang.

Selain itu, ia mengkritisi pembatasan dana pilkada yang hanya untuk pengeluaran, tetapi tidak membatasi pemasukan sehingga memicu calon terpilih pilkada mencari dana seluas-luasnya dari mana saja.

"Tujuan pembatasan kampanye nyatanya tidak membatasi pemasukan, sama saja mempersilakan mencari dana sebanyak-banyaknya, menjadi beban harus membayar utang yang bisa menjadi sumber korupsi," ujar dia.

Pemasukan yang luas dari mana saja, kata dia, tetapi dibatasi dalam pengeluarannya juga rawan politik uang untuk mengumpulkan suara.

Pembatasan dana kampanye diatur dalam pasal 74 ayat (9) menyatakan pembatasan dana kampanye pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah dan standar biaya daerah.

Sementara UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 65 ayat (1) yang menyebut metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antarcalon, penyebaran bahan kampanye pada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa, kegiatan lain, dan ayat (2) menyebut metode yang dibiayai APBN dan difasilitasi KPU adalah debat publik antarcalon, penyebaran bahan kampanye pada umum, pemasangan alat peraga dan iklan media massa.

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog harus dibiayai pasangan calon dan inilah yang diatur untuk dibatasi dananya.

Pewarta: Dyah DA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015