Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bambang Heru Tjahjono mengatakan Kemenkominfo akan memberlakukan sertifikasi bagi layanan publik secara elektronik mulai 2017.

"2017 untuk layanan publik elektronik akan disertifikasi, ini untuk memastikan sistemnya aman, handal dan terpercaya dan bertanggung jawab, terutama layanan berisiko tinggi seperti bandara, Imigrasi, " kata Bambang Heru di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, pihaknya sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

"Tahun ini selesai (peraturan menteri tersebut)," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong lembaga sertifikasi yang nantinya akan didaftarkan pada Komite Akreditasi Nasional.

"Lembaga sertifikasi harus diakreditisasi untuk menjaga kepercayaan," katanya.

Menurut dia, sertifikasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kehati-hatian data, sehingga data yang ada di dalam sistem tersebut dapat dipercaya dan aman.

Selain itu juga memastikan masyarakat, atau pengguna aman dalam menggunakan layanan publik dalam bentuk elektronik tersebut (e-layanan publik).

Ia menyatakan, pemberlakuan sertifikasi tersebut juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 28/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Dengan demikian masyarakat percaya dan aman," katanya.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015