Saya sudah 25 tahun bekerja di sana (Tawau) dan baru kali ini ditangkap aparat kepolisian."
Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali memndeportasi 116 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kaltara karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution yang menerima TKI deportasi tersebut dari Konsulat RI Tawau, Malaysia di Nunukan, Jumat malam, mengatakan, pemulangan (deportasi) kali merupakan yang kedua kalinya pekan ini dimana Kamis (19/3) juga dideportasi sebanyak 40 TKI dari Sandakan.

Sesuai data dari Konsulat RI Tawau, ke-116 TKI ilegal yang dideportasi itu berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tanah Merah Tawau sebanyak 78 orang masing-masing 48 laki-laki, 26 perempuan, seorang anak perempuan dan tiga anak laki-laki.

Kemudian pengiriman dari PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu sebanyak 38 orang yang terdiri 30 laki-laki dan delapan perempuan sehingga totalnya laki-laki 108 orang, 34 perempuan, tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

"Pengiriman TKI ilegal yang kedua kalinya pekan ini berasal dari dua PTS yakni Kota Kinabalu dan Tawau," ujar Nasution.

Salah seorang TKI deportasi bernama Bartolomeus (47) asal Kabupaten Tanatoraja (Tator), Sulawesi Selatan saat pendataan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka mengatakan, dirinya tertangkap saat hendak berbelanja alat-alat dapur di pertokoan Kota Tawau.

Tiba-tiba dikepung oleh aparat gabungan dari imigrasi dan kepolisian negara itu sehingga tidak mampu menghindar lagi sehingga menjalani kurungan selama 20 hari di PTS Tanah Merah Tawau, kenang dia.

Bapak dari lima anak yang semuanya menuntut ilmu di kampung halamannya di Kabupaten Tator ini mengungkapkan, akhir-akhir ini menanam sayur mayur dan dijual ke pasar sedangkan istrinya menjadi pembantu rumah tangga tanpa menggunakan paspor.

"Saya sudah 25 tahun bekerja di sana (Tawau) dan baru kali ini ditangkap aparat kepolisian," beber dia sambil menambahkan, masih kembali ke Malaysia bekerja tetapi mau mengurus paspor terlebih dahulu.

Hasil pendataan kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan dari 116 TKI yang dideportasi tersebut, pertama kali masuk ke Malaysia menggunakan paspor TKI (24 halaman) sebanyak sembilan orang, paspor umum (48 halaman) sebanyak 40 orang, pas lintas batas (PLB) sebanyak 13 orang dan tanpa dokumen sebanyak 50 orang karena anak-anak empat orang.

Selanjutnya yang memilih pulang ke kampung halamannya sebanyak 24 orang, tinggal di Kabupaten Nunukan mencari pekerjaan (39) dan kembali ke Malaysia lagi sebanyak 52 orang termasuk empat anak-anak.

Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015