Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menegaskan bahwa Departemen Luar Negeri tidak akan menolerir upaya-upaya sejumlah pihak untuk mengambil pungutan-pungutan di luar ketentuan pemerintah yang berlaku kepada warga negara Indonesia ataupun Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

"Departemen Luar Negeri berpendirian bahwa tidak ada pungutan-pungutan yang dikenakan pada WNI termasuk TKI di luar ketentuan peraturan pemerintah," kata Menlu di Jakarta, Selasa, saat dikonfirmasi mengenai kasus pemutihan TKI ilegal di Suriah.

Menurut Menlu, kasus tersebut berawal dari keinginan BNP2TKI untuk melibatkan organisasi swasta dalam proses pemutihan TKI di Suriah.

"Atas concern BNP2TKI diarahkan upaya untuk pemutihan bagi status tenaga kerja kita di Suriah tapi dengan memungut uang untuk fee, jadi dikelola oleh swasta," katanya.

Menlu mengatakan, Deplu tegas menolak pungutan di luar ketentuan peraturan pemerintah karena tidak mudah bagi Deplu untuk membersihkan lahan dan wilayah kerja perwakilan dari berbagai pungutan oleh berbagai pihak.

"Karena itu Deplu tidak akan mentolerir upaya-upaya siapapun dengan cara apapun apalagi di luar ketentuan-ketentuan kebijakan yang digariskan pemerintah," tegasnya.

Lebih lanjut Menlu menegaskan bahwa pemutihan TKI adalah salah satu upaya meningkatkan perlindungan WNI khususnya TKI di luar negeri dengan cara melegalkan status kerja mereka dengan majikan.

"Banyak TKI yang bekerja secara ilegal dan dengan pemutihan dimaksudkan untuk melegalkan status bekerja mereka," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, untuk 2009 Deplu akan melanjutkan upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh WNI di luar negeri salah satunya dengan membuka perwakilan-perwakilan baru dimana terdapat konsentrasi WNI yang besar seperti di Bahrain dan Omman.

Sementara itu pada kesempatan sebelumnya Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Teguh Wardoyo mengatakan bahwa tidak benar jika Deplu tidak mendukung pemutihan TKI di Suriah.

Menurut dia, Deplu pada tahun 2007 telah mengirim tim ke KBRI Suriah untuk pemutihan dan berhasil mendaftar 5.000 TKW melalui sebuah proses yang gratis. Para TKI ilegal itu hanya membayar biaya paspor sesuai PNBP. Suriah sudah dinyatakan sebagai negara penempatan oleh Menaker sejak tahun 2007. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009