Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Filipina Albert De Rosario bersama Duta Besar Filipina untuk Indonesia Maria Lumen Banzon Isleta mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Wirogunan, Yogyakarta untuk menemui terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, Selasa.

"Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan kami tidak tahu apa yang menjadi inti dari pembicaraan tersebut, kami hanya memfasilitasi saja," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin.

Saat ini Mary Jane Fiesta Veloso warga Filipina terpidana dalam kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram tersebut masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terkait permohonan Peninjauan Kembali kasus yang menimpanya yang telah digelar di Pengadilan Negeri Sleman beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam. Usai bertemu dengan Mary Jane, rombongan langsung meninggalkan Lapas Wirogunan dan menolak memberikan keterangan kepada pers.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang turut mendampingi rombongan pada kunjungan Menteri Luar Negeri Filipina tersebut juga tidak bersedia memberikan keterangan terkait isi dan maksud dari kunjungan tersebut.

Sedangkan Kalapas Zaenal Arifin mengaku dirinya tidak mengetahui materi dari pembicaraan anatara Mary Jane dan Menteri Luar Negeri Filipina tersebut karena mereka lebih banyak menggunakan Bahasa Tagalog.

Diduga pertemuan tersebut Mary Jane dan pejabat negara Filipina tersebut terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) yang hingga saat ini masih di Mahkamah Agung.

Mary Jane Fiesta Velosa, perempuan berusia 30 tahun tersebut merupakan salah satu terpidana mati kasus narkoba yang ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo, namun pascapenolakan permohonan grasi tersebut, Mary Jane melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan PK.

Mary Jane tertangkap membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010. Dalam persidangan kasus tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015