Jakarta (ANTARA News) - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus pernyataan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno di media massa.

"Saya ke sini untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan saya terkait Menkopolhukam," kata Tigor di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Tigor sebagai saksi dalam kasus itu.

"Katanya barang buktinya masih kurang terkait berita-berita di media massa," katanya.

Pihaknya menilai Bareskrim lamban dalam penyidik kasus yang dilaporkannya. Ia berharap dengan keterangan yang ia sampaikan hari Kamis tersebut, bisa mempercepat penyidik untuk menuntaskan kasus itu.

"Saya berharap laporan ini cepat diproses, karena sampai sekarang Menteri Tedjo belum juga dipanggil. Kelihatannya Bareskrim ini lamban memproses laporan," katanya.

Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melaporkan Menkopolhukam Tedjo Edhy ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut sejumlah warga masyarakat yang menggelar aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rakyat "tidak jelas".

"Kami menganggap Pak Tedjo sebagai menteri telah menghina rakyat Indonesia," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/1).

Tedjo dilaporkan dengan nomor laporan TBL/52/I/2015/Bareskrim. Ia disangkakan telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015