Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong, 10 tahun penjara terkait kekerasan seksual terhadap muridnya berinisial AK (6).

"Terdakwa (Ferdinant) terbukti melakukan kekerasan, tipu muslihat dan tidak mengaku perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Nur Bustaman, di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/4) malam.

Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara kepada staf pengajar JIS itu.

Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Ferdinant sama dengan vonis terhadap terdakwa lain, Neil Bantleman, yang juga merupakan guru JIS.

Putusan terhadap Ferdinant itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa kurungan penjara 12 tahun karena melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Hadir istri terdakwa, Sisca Tjiong, yang sedih dengan putusan hakim tersebut.

Terkait vonis tersebut, pengacara Ferdinant dan Neil, Hotman Paris Hutapea, menegaskan akan mengajukan banding.

"Ini putusan tidak adil karena merusak hukum," ujar Hotman. Anggota lain tim pengacara, Patra M Zein, menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

Patra mencontohkan seperti pengajuan saksi dari pihak terdakwa yang sepertinya tak dianggap oleh majelis hakim.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015