Jakarta (ANTARA News) - Salah satu situs yang diblokir karena dianggap berkonten radikalisme, Hidayatullah.com meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya memblokir akses Uniform Resource Locator (URL) atau alamat spesifik konten yang dinilai negatif, bukannya memblokir situs domain.

"BNPT tadi mengatakan ada dua konten yang dilaporkan ke Kominfo karena dinilai berkaitan dengan radikalisme. Mengapa tidak dua konten itu saja yang diblokir? Bukan situsnya," kata Pemimpin Redaksi Grup Hidayatullah.com Mahladi di Kantor AJI Jakarta, Jakarta, Minggu.

Mahladi menyayangkan tindakan pemblokiran situs oleh Kominfo karena menurut dia situsnya lebih banyak berisi konten yang bermanfaat daripada yang dianggap berbahaya.

"Selama ini konten kami positif, lalu cuma karena dua konten yang dianggap radikal apakah adil memblokir situs?" ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan kekecewaannya juga disebabkan tidak ada pemberitahuan sebelum situs diblokir, bahkan hingga kini ia mengaku tidak diberi tahu penyebab pemblokiran oleh Kominfo.

BNPT, ujar dia, juga hanya menyebutkan terdapat dua konten yang dilaporkan, tetapi tidak bersedia menunjukkan konten yang dianggap radikal dan memberikan alasan.

Akibat, pemblokiran tersebut, ia menuturkan kini grup Hidayatullah yang memiliki pesantren di 33 provinsi itu dianggap berbahaya dan bahkan beberapa orang tua sudah menarik anaknya dari pesantren.

Ia khawatir pemblokiran itu juga dapat menimbulkan rasa saling mencurigai di masyarakat dan memperburuk pandangan masyarakat pada institusi Islam, khususnya pesantren.

"Saya khawatir pemblokiran itu akan memecah belah dan menimbulkan rasa curiga di masyarakat pada pesantren yang sebenarnya tidak radikal," ujar dia.

Langkah mengatasi pemblokiran tersebut, ia mengatakan pihaknya akan melaporkan BNPT dan Kominfo ke Kepolisian atas dugaan pelanggaran tindak pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronika (UU ITE).

"Kami akan kembali mendatangi Kominfo, kalau tidak segera ada tindakan kami akan bawa ke meja hijau," ujar dia.

Kemenkominfo telah memblokir 22 situs berdasarkan laporan BNPT sebagai website penyebar ajaran radikalisme. Dalam memblokir situs tersebut, Kominfo dinilai tak melakukan klarifikasi dengan 22 situs islam sebelum mereka meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir situs tersebut.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015