Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mulai melakukan sosialisasi kepada penerima bantuan keuangan khusus 2015 dan meminta penerima untuk segera membentuk kelompok guna mencairkan bantuan.

"Sejak awal bulan, kami mulai melakukan sosialisasi kepada penerima bantuan keuangan khusus (BKK) untuk segera membentuk kelompok," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Wali Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan surat keputusan yang berisi nama-nama penerima bantuan keuangan khusus yang jumlahnya mencapai 2.551 orang pada tahun ini.

Hadi menargetkan, proses sosialisasi kepada penerima bantuan keuangan khusus ditargetkan dapat selesai pada pertengahan April, dan selanjutnya penerima wajib menyerahkan data kelompoknya.

"Harapannya, bantuan itu sudah bisa dicairkan mulai Mei. Dana bantuan pun sudah ada di Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) tinggal mencairkannya saja," katanya.

Setiap penerima diminta membentuk kelompok yang beranggotakan sekitar 10 hingga 15 penerima. Sedangkan di kelurahan dengan jumlah penerima kurang dari 10 orang, maka bisa dibentuk satu kelompok.

Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp1 juta yang wajib digunakan untuk keperluan pemberdayaan atau usaha ekonomi produktif. Pada tahun lalu, sebagian besar penerima memanfaatkan bantuan untuk usaha di bidang makanan, dan usaha jual beli bensin eceran hingga tambal ban.

"Bantuan ini harus digunakan untuk pemberdayaan, bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi," katanya.

Pada tahun lalu, terdapat 1.234 warga Kota Yogyakarta yang juga menerima bantuan yang sama. Besaran bantuan yang diberikan pun Rp1 juta per penerima.

"Sebagian besar, bantuan bisa dimanfaatkan dengan baik atau sesuai dengan peruntukannya yaitu meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Meskipun demikian, ada juga penerima yang belum bisa memperoleh manfaat dari bantuan itu," katanya.

Hadi menambahkan, penggunaan bantuan tersebut akan diawasi oleh pekerja sosial masyarakat dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).

"Bagi penerima bantuan yang belum bisa menjalankan usaha pemberdayaan ekonomi akan mendapat pendampingan. Biasanya, penerima bantuan yang kesulitan menjalankan usahanya adalah penerima yang sudah berusia tua," katanya.

Jika penerima masih tetap mengalami kesulitan, lanjut dia, akan diarahkan untuk mengikuti kelompok usaha bersama.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015