Cilacap (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang sponsor calon tenaga kerja Indonesia karena diduga telah menipu belasan calon TKI.

"Tersangka berinisial Sdm (63), warga Jalan Sendangsari, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan salah seorang korban, Idris Iswanto (29), warga Desa Karangrena, Kecamatan Maos," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi R. Bintoro Wasono di Cilacap, Senin.

Menurut dia, korban atas nama Idris mengaku telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah oleh tersangka yang menawarkan sebuah pekerjaan di Australia dengan gaji sebesar 14 dolar per jam atau sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulan.

Dalam hal ini, kata dia, tersangka meminta korban untuk menyetorkan uang sebesar Rp40 juta guna memproses keberangkatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pengurusan visa, dan tiket pesawat ke Australia.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menginformasikan kepada masyarakat bahwa negara Australia sedang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk bekerja di perkebunan dan pertambangan batu bara dengan gaji yang besar. Warga yang bermina diminta membayar Rp30 juta sampai Rp40 juta untuk proses pemberangkatan dan bila tidak berangkat maka uang akan dikembalikan lagi," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa tersangka juga selalu berupaya meyakinkan korbannya dengan menceritakan jika sudah banyak yang berhasil berangkat menjadi TKI di luar negeri dengan perantara dirinya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 13 calon TKI yang telah mendaftarkan diri untuk bekerja di Australia dengan jumlah uang yang diterima tersangka lebih dari Rp400 juta.

"Selain tersangka, kami juga mengamankan beberapa lembar kuitansi pembayaran sebagai barang bukti. Tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.

Terkait hal itu, dia mengimbau masyarakat khususnya calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri untuk waspada dan tidak mudah tertipu oleh oknum-oknum perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) maupun calo TKI.

"Periksa terlebih dahulu status PPTKIS atau sponsor yang akan menyalurkan ke luar negeri, resmi atau ilegal, dan laporkan ke petugas Polri terdekat bila mengetahui ada PPTKIS yang nakal atau ilegal," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015