Jakarta (ANTARA News) - Mantan Anggota DPR, Yahya Zaini menolak berbicara dengan wartawan soal kasus peredaran video mesumnya dengan penyanyi dangdut, Maria Eva. "Saya minta maaf tidak bisa bicara banyak karena harus berbicara di hadapan penyidik," katanya di Jakarta, Senin. Pernyataan itu disampaikan Yahya kepada wartawan sebelum memasuki ruang penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi. "Sebagai warga negara yang baik, saya datang memenuhi panggilan polisi hari ini," kata Yahya singkat. Yahya datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.55 WIB dengan didampingi penasehat hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan sejumlah pengawal yang berpakaian serba hitam. Para pengawal ini berusaha membawa Yahya keluar dari kepungan para wartawan sehingga sempat terjadi aksi saling mendorong. Hotman Paris mengatakan, kliennya tidak tahu menahu soal peredaran rekaman mesum itu dan soal aborsi Maria Eva. "Klien saya diperiksa sebagai saksi," kata Hotman. Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan terhadap tujuh orang saksi di antaranya Maria Eva, isteri Yahya Zaini, Sharmilla dan pakar telematika, Roy Suryo. Namun, hingga kini, polisi belum menetapkan adanya tersangka. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Yahya Zaini, mantan Ketua DPP Partai Golkar yang juga mantan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR terlibat skandal seks dengan Maria Eva yang juga seorang kader Partai Golkar. Skandal itu terkuak setelah beredar rekaman adegan mesum antara kedua kader partai tersebut yang pernah dilakukan tahun 2004 lalu. Akibat beredarnya rekaman adegan itu, Yahya Zaini mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR dan partai Golkar. Kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/12) Maria Eva mengakui perbuatan yang pernah dilakukan dengan Yahya Zaini sebagaimana yang beredar di masyarakat. Maria Eva bahkan mengaku pernah melakukan aborsi atas kandungan berumur dua bulan hasil hubungan gelap dengan Yahya Zaini. Selain itu, muncul pula kabar bahwa ada kasus pemerasan di balik peredaran rekaman adegan mesum itu. Pakar telematika, Roy Suryo yang dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi ahli memastikan ada unsur kesengajaan dalam pembuatan rekaman itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006