Madinah (ANTARA News) - Kedubes RI di Saudi Arabia menyediakan jasa pengacara untuk berbagai perkara yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) selama berada di Arab Saudi, termasuk mendampingi jamaah haji Indonesia dalam menghadapi kasus kecelakaan lalu lintas. Siaran pers Media Center Haji Depag, di Jakarta, Senin (18/12) mengutip pernyataan Dubes RI untuk Arab Saudi Salim Segaf Al-Jufri, mengatakan, seringnya terjadi musibah yang menimpa jamaah haji Indonesia seperti tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian dan kasus lainnya, memerlukan adanya pembelaan hukum dari pengacara. "Pembelaan hukum itu sangat penting agar jamaah haji kita tidak dirugikan," ujar Salim saat mengunjungi Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah di Jalan Airport Amir Muhammad Abdul Aziz. Menurut Salim, dalam menangani perkara, bila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat (di Arab Saudi) maka diperlukan jasa pengacara. Sejak setahun lalu, KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Jeddah menjalin kerja sama dengan sejumlah pengacara setempat. Mereka dibayar honornya berdasarkan kasus per kasus. Ketika dijelaskan, salah seorang korban kecelakaan lalu lintas (Rauna bin Kusan berusia 71 tahun dari kloter 09 embarkasi Padang) sudah menerima uang damai dari sang penabrak sebesar 7000 Riyal (Rp 17,5 juta) dari tuntutan semula dari keluarga korban sebesar 15.000 Riyal, Salim menyatakan, seharusnya tidak perlu terburu-buru karena kalau melalui jasa pengacara, maka sang penabrak akan dikenakan denda yang jauh lebih besar. Menurut hukum positif di Arab Saudi, sang penabrak bisa dikenakan denda senilai 100 ekor onta, sebagai biaya perawatan saat kembali ke Tanah Air. Kalau biaya perawatan di Arab Saudi tidak ada masalah, karena khusus untuk jamaah haji ditanggung pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Menurut Salim, dengan adanya pendampingan pengacara maka jamaah haji Indonesia tidak akan dirugikan, karena sistem ganti rugi di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia. Salim juga menyatakan kemitraan pengacara juga dilakukan di Madinah sehingga tinggal memanfaatkannya saja secara maksimal, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap jamaah haji Indonesia di tanah suci. Dubes Salim Segaf Al-Jufri berada di Madinah selama dua hari untuk menghadiri pertemuan dengan Pangeran Abdul Aziz, yang juga Gubernur Madinah. Menurut Dubes, Gubernur Madinah sangat peduli dengan penyelenggaraan haji sehingga memerlukan masukan-masukan dan usul-usul dalam upaya perbaikan terus-menerus dalam melayani para tamu Allah.(*)

Copyright © ANTARA 2006