Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Pemberantasan "Illegal, Unreported, & Unregulated (IUU) Fishing" atau Pencurian Ikan menemukan puluhan makam di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, yang diduga kuburan warga negara Thailand.

"Tim Satgas juga menemukan 77 makam yang sebagian besar ada di Benjina," kata Ketua TIm Satgas IUU Fishing Mas Achmad Santosa dalam rilis KKP yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Achmad Santosa, penyebab dari kematian warga negara asing yang ada di dalam makam-makam tersebut tidak diketahui penyebabnya.

Untuk itu, ujar dia, penyebab dari kematian tersebut akan lebih didalami dan diforensik supaya mendapat kejelasan.

"Nama nama yang ada dimakam tersebut adalah nama-nama orang Thailand," katanya.

Tim Satgas IUU Fishing telah memaparkan berbagai dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang mencakup beragam kejahatan serius seperti kerja paksa hingga indikasi penyuapan.

Ia memaparkan, pihaknya berdasarkan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memindahkan dan mengamankan sebanyak 322 awak buah kapal (ABK) ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan KKP di Tual, Maluku.

Sebanyak 322 ABK yang berkewarganegaraan asing tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Laos, Kamboja dan Myanmar. Jumlahnya dari Kamboja sebanyak 58 orang, dari Laos sebanyak 8 orang, dan Myanmar sebanyak 256 orang.

Untuk warga negara Myanmar yang berjumlah 256 orang rencananya akan dideportasi dalam waktu dekat.

Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) baru untuk mengatasi indikasi perbudakan anak buah kapal (ABK) yang terjadi di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

"Kami sudah membentuk satgas, untuk mengatasi kasus Benjina. Satgas akan dipimpin oleh Polri dan mereka sedang dalam menyusun keanggotaannya, setelah selesai mereka akan segera bekerja," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno seusai rapat dengan koordinasi dengan beberapa menteri terkait masalah Benjina di gedung BPPT, Jakarta, Rabu (8/4).

Tedjo Edhy mengatakan setelah melakukan penyidikan, maka korban indikasi perbudakan akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing.

Menurut laporan yang diterimanya, dalam kasus tersebut telah terjadi tindak kekerasan kepada ABK seperti waktu kerja yang tidak ada batasnya, karyawan disetrum jika melakukan kesalahan dan lainnya.

Terkait adanya pungutan liar oleh anggota TNI dan Polri, Menko Polhukam mengatakan hal tersebut akan ditangani oleh masing-masing instansi terkait.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015